27 Juni 2012 - 11:58

"Harta yang belum dikeluarkan zakatnya ibarat oli bekas pada mesin pesawat. Pesawat yang tidak dikeluarkan oli bekasnya, tapi ditambahkan terus oli yang baru akan bermasalah pada sistem pengoperasiannya, bisa-bisa malah sama sekali tidak bisa diterbangkan. Demikian pula dengan orang yang sibuk menumpuk-numpuk harta dan tidak mengeluarkan zakatnya, maka tidak akan penah naik derajatnya."

Menurut Kantor Berita ABNA, Hujjatul Islam wa Muslimin Muhsin Qira'ati dalam pertemuan serah jabatan pengurus Kantor Pengelola Zakat Provinsi Qom Republik Islam Iran menyatakan, "Kita sering mendengar tergesa-gesa adalah pekerjaan syaitan. Hal tersebut tidak dalam semua hal. Sebab bukankah Allah SWT memerintahkan kita untuk bergegas dalam hal melaksanakan ibadah dan jihad dan bukan menunda-nundanya?". Ulama yang juga menjabat sebadai dewan pembimbing Kantor Pengelola Zakat tersebut lebih lanjut mengatakan, "Kedudukan zakat dalam Al-Qur'an sangat penting. Kata fakir berulang sebanyak 500 kali dalam Al-Qur'an dan kesemuanya kemudian berkaitan dengan zakat, infaq dan sedekah." Muhsin Qira'ati yang menyebutkan telah 30 kali melakukan ibadah haji dan umrah tersebut melanjutkan, "Saya pernah berkata kepada Rahbar, bahwa dalam Al-Qur'an setiap disebutkan ibadah haji, zakatpun menyertainya. Saya telah 30 kali berziarah ke Ka'bah namun saya khawatir di hari kiamat nanti dipertanyakan mengapa hanya memperhatikan haji sementara zakat tidak?". "Harta yang belum dikeluarkan zakatnya ibarat oli bekas pada mesin pesawat. Pesawat yang tidak dikeluarkan oli bekasnya, tapi ditambahkan terus oli yang baru akan bermasalah pada sistem pengoperasiannya, bisa-bisa malah sama sekali tidak bisa diterbangkan. Demikian pula dengan orang yang sibuk menumpuk-numpuk harta dan tidak mengeluarkan zakatnya, maka tidak akan penah naik derajatnya." Lanjutnya. Penulis 10 jilid kitab Tafsir an Nur tersebut melanjutkan, "Hendaklah setiap muslim menaruh perhatian untuk menyadari kewajibannya membayar zakat, harus dicatat sebagai agenda tahunannya. Bukan menyerahkan sepenuhnya kepada yayasan atau lembaga pemerintah yang akan menagihnya, sehingga jika lembaga tersebut luput maka iapun tidak membayar zakar dengan dalih tersebut. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Zakatpun harus ditunaikan kepada yang berhak menerimanya." Ulama yang juga dikenal sebagai mufasir Al-Qur'an tersebut menyebutkan, "Ada 120 mufasir Al-Qur'an di negeri ini (Iran), namun itu belum mencukupi kebutuhan masyarakat untuk lebih memahami Al-Qur'an. Kita masih kekurangan mufasir Al-Qur'an yang bisa menyampaikan tafsiran Al-Qur'an secara sederhana dan menyentuh langsung persoalan keseharian masyarakat. Sehingga masyarakat akan merasakan betapa pentingnya Al-Qur'an menjadi kitab pedoman kehidupan sehari-hari." Dalam acara tersebut, Muhsin Qira'ati mengucapkan selamat atas diangkatnya Ayatullah Syaikh Hasan Alimi sebagai wakil Rahbar dalam masalah pengelolaan zakat di provinsi Qom.